Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PELAKSANAAN KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS (KPO) PERIODE APRIL TAHUN 2017

PELAKSANAAN KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS (KPO) PERIODE APRIL TAHUN 2017

rusdi
•

Jakarta-Humas, Dalam Rangka menindaklanjuti surat Plt.Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 10/SEK/Kp.04/01/2017 tanggal 7 Januari 2017 Tentang Pelaksanaan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO) Tahun 2017. dengan ini disampaikan kepada para Hakim/Pegawai yang akan diusulkan Naik Pangkat Periode April 2017 dengan Menggunakan Sistem KPO. Yang ditujukan Kepada YTH. Para Pejabat eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI,Para Ketua Pengadilan tk Banding, Para Ketua Pengadilan Tk Pertama. maka dengan ini kami sampaikan suratnya sebagai berikut : (sf/rnd)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

kenaikan_pangkat.pdf

63 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PELAKSANAAN KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS (KPO) PERIODE APRIL TAHUN 2017 | Mahkamah Agung RI