Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PELAKSANAAN MONITORING DATA P3DN DAN PENGISIAN APLIKASI SISWAS P3DN

PELAKSANAAN MONITORING DATA P3DN DAN PENGISIAN APLIKASI SISWAS P3DN

azizah
•
Bagikan:

Jakarta-Humas: Menindaklanjuti Surat Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PE. 12.02/S-289/D1/01/2022 tanggal 13 Mei 2022 perihal Pelaksanaan Monitoring Data P3DN dan Pengisian Aplikasi Siswas P3DN, dengan ini Sekretaris Mahkamah Agung meminta para Sekretaris pada empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia, para Kepala Biro pada Badan Urusan Administrasi, serta para Sekretaris Eselon 1 di Mahkamah Agung untuk mengintruksikan Pejabat Pembuat Komitmen mengisi data Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) ke dalam aplikasi Siswas P3DN melalui tautanhttps://apip.bpkp.go.id/p3dn/public.

Untuk informasi lebih detail, silakan klik tautan di bawah ini. (humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

pelaksanaan monitoring P3DN.pdf

382 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PELAKSANAAN MONITORING DATA P3DN DAN PENGISIAN APLIKASI SISWAS P3DN | Mahkamah Agung RI