Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PELAKSANAAN PEMERIKSAAN NARKOBA DAN SOSIALISASI TENTANG BAHAYA NARKOBA

PELAKSANAAN PEMERIKSAAN NARKOBA DAN SOSIALISASI TENTANG BAHAYA NARKOBA

azizah
•

Jakarta-Humas: Sekretaris Mahkamah Agung, A.S. Pudjoharsoyo meminta kepada seluruh Dirjen dan Kepala Badan di Lingkungan Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tingka Banding pada Empat Lingkungan Peradilan dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan untuk melaksanakan pemeriksaan narkoba dan sosialisasi tentang bahaya narkoba.

Permintaan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Pelaksanaan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Laporan kegiatan tersebut agar dilaporkan ke Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung dengan alamat emailrenprog@ymail.com. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pemeriksaan_Narkoba.pdf

541 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PELAKSANAAN PEMERIKSAAN NARKOBA DAN SOSIALISASI TENTANG BAHAYA NARKOBA | Mahkamah Agung RI