Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA BARANG / JASA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI

PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA BARANG / JASA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI

rudy

Jakarta - Humas : Surat Kepala Biro Umum selaku Kepala UKPBJ MA RI Nomor : 25/BUA.UKPBJ/3/2023 tentang pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa di lingkungan Mahkamah Agung RI yang ditujukan kepada Yth. Pokja Pemilihan pemilihan penyedia barang/jasa di lingkungan Mahkamah Agung RI dan badan peradilan di bawahnya.

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang jasa di Lingkungan Mahkamah Agung (1).pdf

63 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.