Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PELAKSANAAN PENGISIAN DAN PENGUMUMAN RENCANA UMUM PENGADAAN MELALUI APLIKASI SISTEM INFORMASI RENCANA UMUM PENGADAAN ( SIRUP)

PELAKSANAAN PENGISIAN DAN PENGUMUMAN RENCANA UMUM PENGADAAN MELALUI APLIKASI SISTEM INFORMASI RENCANA UMUM PENGADAAN ( SIRUP)

spoof
•
Bagikan:

Jakarta-Humas, Rabu, 11 November 2020. Berdasarkan Surat dari Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 1817/SEK/PL.03/11/2020. Tanggal 9 November 2020 tentang pelaksanaan pengisian dan pengumuman rencana umum pengadaan melalui Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan ( SIRUP).

Untuk Lebih Jelasnya Berikut Surat dan Lampirannya (Ip/Rs)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

1.pdf

224 KB•Dokumen Resmi
PDF

2.pdf

130 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•