Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PELAKSANAAN PENYEMPURNAAN RKA-K/L PAGU ANGGARAN TAHUN 2019

PELAKSANAAN PENYEMPURNAAN RKA-K/L PAGU ANGGARAN TAHUN 2019

rudy
•

Jakarta - Humas. Menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) dan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor B. 400/M/PPN/D.8/KU.01.01/07/2018 dan Nomor S-536/MK.02/2018 Tanggal 19 Juli 2018 hal Pagu Anggaran Kementerian/ Lembaga dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga Tahun Anggaran 2019, Bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut lampirannya :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pelaksanaan Penyempurnaan RKA-KL.pdf

3.2 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PELAKSANAAN PENYEMPURNAAN RKA-K/L PAGU ANGGARAN TAHUN 2019 | Mahkamah Agung RI