Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) NON CAT PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2024

PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) NON CAT PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2024

rudy

Jakarta - Humas : Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI selaku Ketua Panitia Seleksi Nomor: 49/SEK/PENG.KP1.1.6/XII/2024 tentang pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB ) Non CAT Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2024.

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini :

Lampiran Dokumen

3 Berkas
PDF

PENGUMUMAN SKB NON CAT_sign.pdf

210 KBDokumen Resmi
PDF

Lampiran II SKB CPNS NON CAT_Jadwal SKB NON CAT CPNS.pdf

1.7 MBDokumen Resmi
PDF

LAMPIRAN 3 PENGUMUMAN SKB NON CAT.pdf

109 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.