Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) ULANG UNTUK WILAYAH SULAWESI UTARA – MANADO PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TA 2018

PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) ULANG UNTUK WILAYAH SULAWESI UTARA – MANADO PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TA 2018

rudy
•

Jakarta-Humas, Jumat, 16 November 2018. Berdasarkan Pengumuman dari Panitia Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2018 Nomor : 10/Pansel-CPNS/MA/11/2018. Tertanggal 16 November 2018. Tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Ulang Untuk Wilayah Sulawesi Utara – Manado Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2018. (ds/rs)

Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Surat Pengumuman dan Lampirannya sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

PENGUMUMAN.pdf

3.7 MB•Dokumen Resmi
PDF

LAMPIRAN PENGUMUMAN.pdf

162 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•