Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PELAKSANAAN TAHAPAN ASSESMENT CENTER SELEKSI PENGISIAN JABATAN PANITERA PENGGANTI KAMAR PIDANA DAN PERDATA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2023

PELAKSANAAN TAHAPAN ASSESMENT CENTER SELEKSI PENGISIAN JABATAN PANITERA PENGGANTI KAMAR PIDANA DAN PERDATA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2023

rudy

Jakarta - Humas : Surat Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :938/PAN/KP.01.2/5/2023 tentang Pelaksanaan Tahapan Assesment Center Seleksi Pengisian Jabatan Panitera Pengganti Kamar Pidana dan Perdata pada Mahkamah Agung RI Tahun 2023.

Daftar Nomor urut peserta, jadwal profile assesment dan petunjuk teknis pelaksanaan tes secara daring selengkapnya tercantum dalam lampiran pengumuman yang tersedia pada tautan dibawah ini :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PELAKSANAAN-TAHAPAN-ASSESSMENT-CENTER-SELEKSI-PENGISIAN-JABATAN-PANITERA-PENGGANTI-KAMAR-PIDANA-DAN-PERDATA-PADA-MAHKAMAH-AGUNG-RI-TAHUN-2023.pdf

1.0 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.