Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI DALAM RANGKA PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APK APBN) & PRANATA KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (PK APBN) TAHUN 2022

PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI DALAM RANGKA PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APK APBN) & PRANATA KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (PK APBN) TAHUN 2022

rudy

Jakarta - Humas : Sebagai tindak lanjut atas pengumuman Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Nomor PENG-23/PB.7/2022 Tanggal 2 Desember 2022 tentang Penetapan Peserta Uji Kompetensi Dalam Rangka Perpindahan dari Jabatan Lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APK APBN) dan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PK APBN) Tahun 2022, bersama ini disampaikan hal- hal sebagai berikut:

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengumuman Ujikom JF Perbendaharan Tahun 2022.pdf

2.8 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.