Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PELAKSANAAN UJIAN DINAS ELEKTRONIK (e-XAM) PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2019 PERIODE KE TIGA

PELAKSANAAN UJIAN DINAS ELEKTRONIK (e-XAM) PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2019 PERIODE KE TIGA

rudy
•

Jakarta-Humas, Selasa, 19 September 2019. Berdasarkan surat Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor 147/Bua.2/Kp.04.1/9/2019 tanggal 18 September 2019 hal Pelaksanaan Ujian Dinas Elektronik (e-Exam) pada Mahkamah Agung RI tahun 2019 Periode ke Tiga.

Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Para Sekretaris Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI. 2. Para Kepala Biro di lingkungan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI. 3. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan.

Untuk lebih jelasnya berikut suratnya. (enk/rs)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pendaftaran Ujian Dinas.pdf

842 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PELAKSANAAN UJIAN DINAS ELEKTRONIK (e-XAM) PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2019 PERIODE KE TIGA | Mahkamah Agung RI