Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PELAPORAN DATA TARGET/PROYEKSI DAN REALISASI CAPAIAN OUTPUT TA 2026 PADA APLIKASI SAKTI DAN MYINTRESS

PELAPORAN DATA TARGET/PROYEKSI DAN REALISASI CAPAIAN OUTPUT TA 2026 PADA APLIKASI SAKTI DAN MYINTRESS

rudy

Jakarta – Humas: Menindaklanjuti Surat Direktur Sistem Penganggaran Kementerian Keuangan Nomor S 8/AG/AG.9/2026 tanggal 31 Maret 2026 perihal Pengisian Data Pra-Pelaporan Manual Rincian Output (assesment RO) TA 2026 dan Surat Direktur Pelaksanaan Anggaran Kementerian Keuangan Nomor S-155/PB.2/2026 tanggal 1 April 2026 perihal Pelaporan Data Target/Proyeksi dan Realisasi Capaian Output TA 2026 pada Aplikasi SAKTI dan MyIntress, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pelaporan Data Target Proyeksi dan Realisasi Capaian Output TA 2026 pada Aplikasi SAKTI dan MyIntress.pdf

1.4 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.