Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PELATIHAN JURU BICARA DAN PENGELOLAAN MEDIA SOSIAL 4 LINGKUNGAN PERADILAN SECARA ZOOM

PELATIHAN JURU BICARA DAN PENGELOLAAN MEDIA SOSIAL 4 LINGKUNGAN PERADILAN SECARA ZOOM

rudy

Jakarta - Humas : Berdasarkan surat Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI Nomor: 145/BUA.6/UND. HM2.1/VII/2025 tentang Pelatihan Juru Bicara dan Pengelolaan Media Sosial 4 Lingkungan Peradilan secara Zoom.

Yang ditujukan kepada Yth.

1. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia; 2. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia.

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat-Dinas-145-Pelatihan-Jubir-TTE.pdf

207 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.