Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMADAMAN DATA CENTRE MAHKAMAH AGUNG SELAMA LIBURAN IDUL FITRI 1438 H

PEMADAMAN DATA CENTRE MAHKAMAH AGUNG SELAMA LIBURAN IDUL FITRI 1438 H

rusdi
•

Jakarta-Humas: Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 224/SEK/KS.00/06/2017 tanggal 6 Juni 2017 tentang Pemberitahuan Cuti Bersama dalam rangka Idul Fitri 1438 H, Biro Hukum dan Humas melalui Bagian Pemeliharaan Sarana Informatika akan melakukan pemadaman data centre Mahkamah Agung.Tujuan Pemadaman ini adalah untuk keamanan dan maintenance perangkat IT selama liburan lebaran. Pemadaman ini akan dimulai sejak tanggal 22 Juni 2017 pukul 15.00 sampai dengan tanggal 2 Juli 2017 pukul 14.00.

Dengan pemadaman ini, semua layanan Data Centre Mahkamah Agung tidak dapat diakses kecuali website Mahkamah Agungwww.mahkamahagung.go.id. (humas)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•