Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMANGGILAN PESERTA PELATIHAN/BIMTEK PENGELOLAAN DATABASE PEGAWAI

PEMANGGILAN PESERTA PELATIHAN/BIMTEK PENGELOLAAN DATABASE PEGAWAI

rusdi
•

Jakarta-Humas, Sehubungan akan dilaksanakan kegiatan Pelatihan/Bimbingan Tekhnis Pengelolaan Database Pegawai Tahun 2017. maka dengan ini dimohon agar para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding untuk menugaskan kepada Peserta yang namanya tercantum. Maka dengan Ini kami Lampirkan Undangan dan Surat Tugas Sebagai Berikut :

(sf/rnd)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Undangan.pdf

4.6 MB•Dokumen Resmi
PDF

Surat Tugas.pdf

4.2 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PEMANGGILAN PESERTA PELATIHAN/BIMTEK PENGELOLAAN DATABASE PEGAWAI | Mahkamah Agung RI