Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBATALAN KELULUSAN PESERTA SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2023

PEMBATALAN KELULUSAN PESERTA SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2023

rudy

Jakarta – Humas : Menindaklanjuti Pengumuman Sekretaris Mahkamah Agung RI selaku Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Makamah Agung RI Tahun Anggaran 2023 Nomor 4/SEK/PENG.KP1.1.6/I/2024 tanggal 22 Januari 2024 tentang Hasil Akhir Pasca Sanggah Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengumuman Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi Pengadaan CPNS MA TA 2023_fix_sign.pdf

154 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.