Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBAYARAN BIAYA MUTASI JABATAN STRUKTURAL PADA PENGADILAN BARU

PEMBAYARAN BIAYA MUTASI JABATAN STRUKTURAL PADA PENGADILAN BARU

rudy
•

Jakarta-Humas : Rabu 28 November 2018. Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor. 1381/SEK/KP.04.5/11/2018 tanggal 12 November 2018 tentang Pembayaran Biaya Mutasi Jabatan Struktural pada Pengadilan Baru. Dan Surat Dari Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI Nomor. 525/Bua.2/07/11/2018 tanggal 28 November 2018 tentang Pembayaran Biaya Mutasi Jabatan Struktural pada Pengadilan Baru.

Untuk lebih jelasnya berikut Surat dari Kepala Biro Mahkamah Agung RI tentang Pembayaran Biaya Mutasi Jabatan Struktural pada Pengadilan Baru. (ds,rs).

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Biaya Mutasi Pengadilan Baru.pdf

534 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•