Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBENTUKAN PANITIA DAERAH

PEMBENTUKAN PANITIA DAERAH

rudy
•

Jakarta-Humas, Kamis, 6 Desember 2018. Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 1469/SEK/KP.00/12/2018. Perihal Pembentukan Panitia Daerah Yang di tujukan Kepada Yth. Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan Wilayah Medan, Pekanbaru, Padang, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Banjarmasin, Makassar dan Jayapura. Dalam rangka Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2018. (ds/rs)

Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Surat dari Sekretais Mahkamah Agung RI dan Lampirannya:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat Sekma Pembentukan Panitia Daerah.pdf

906 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•