Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBENTUKAN PENGURUS PTWP DAERAH DAN PENYAMPAIAN USULAN PERUBAHAN AD/ART PADA KONGRES PTWP KE-XIX TAHUN 2024

PEMBENTUKAN PENGURUS PTWP DAERAH DAN PENYAMPAIAN USULAN PERUBAHAN AD/ART PADA KONGRES PTWP KE-XIX TAHUN 2024

rudy

Jakarta – Humas : Dalam rangka pelaksanaan Turnamen Tenis Perorangan Piala Ketua Mahkamah Agung RI Ke-IV dan Kongres PTWP Ke-XIX Tahun 2024 di Yogyakarta, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

Lampiran Dokumen

6 Berkas
PDF

SURAT HIMBAUAN KEPADA PENGADILAN TINGKAT BANDING YANG BARU.pdf

125 KBDokumen Resmi
PDF

SK PANITIA PTWP PUSAT 2024 (3).pdf

154 KBDokumen Resmi
PDF

MANDAT OKE (4).pdf

135 KBDokumen Resmi
PDF

PEDOMAN DAN PERATURAN PTWP PERSEORANGAN SERTA OENGUMUMAN (5).pdf

414 KBDokumen Resmi
PDF

KONGRES PTWP 2024 TTD (5).pdf

205 KBDokumen Resmi
PDF

DAFTAR AKUN DAN REGISTRASI KONTINGEN.pdf

921 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.