Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBENTUKAN POKJA PEMILIHAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

PEMBENTUKAN POKJA PEMILIHAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

azizah
•

Jakarta-Humas: Dalam rangka percepatan pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2019 dan berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 842/SEK/SK/XII/2018 tentang penetapan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) pada Mahkamah Agung, bersama ini dilampirkan SK Sekretaris Mahkamah Agung terkait hal tersebut dan Surat Kepala UKPBJ terkait Pembentukan Pokja Pemilihan pengadaan Barang dan Jasa. (Humas)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

SK_SEKMA_UKPBJ.pdf

3.2 MB•Dokumen Resmi
PDF

PEMBENTUKAN_POKJA.pdf

817 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•