Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBENTUKAN POKJA PEMILIHAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

PEMBENTUKAN POKJA PEMILIHAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

azizah
•

Jakarta - Humas MA: Menindaklanjuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI, Nomor: 1583/SEK/PL.01/11/2019 tanggal 07 November 2019 terkait Pembentukan Pokja Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa, berikut disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Agar Saudara menginventarisir paket pengadaan yang membutuhkan kelompok kerja (Pokja Pengadaan)

2. Mengusulkan nama-nama aparatur yang berkompeten di bidang pengadaan barang dan jasa untuk selanjutnya dietapkan sebagai pokja pemilihan dengan format usulan terlampir melalui mahkamahagung.ulp@gmail.com

3. Khusus untuk pekerjaan KDP dan rehab, daftar usulan pokja pemilihan diterima paling lambar 31 Desember

(humas)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

SURAT-SESMA.pdf

461 KB•Dokumen Resmi
PDF

SURAT_KABIRO_UMUM.pdf

816 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PEMBENTUKAN POKJA PEMILIHAN PENGADAAN BARANG DAN JASA | Mahkamah Agung RI