Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBERITAHUAN CUTI BERSAMA DALAM RANGKA IDUL FITRI 1438 H/2017

PEMBERITAHUAN CUTI BERSAMA DALAM RANGKA IDUL FITRI 1438 H/2017

rusdi
•

Jakarta-Humas, Sehubungan dengan hari libur nasional dalam rangka hari Raya Idul Fitri 1438 H Pada Tanggal 25 s.d 26 Juni 2017, dengan ini diberitahukan bahwa sesuai Keputusan Bersama 3 (Tiga) Menteri , Nomor 684 tahun 2016, Nomor 302 Tahun 2016 dan Nomor SKB/02/MENPAN-RB/11/2016, Tentang Perubahan atas keputusan bersama Meneteri agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 135 Tahun 2016, Nomor SKB 109 Tahun 2016, Nomor 01/SKB/MENPANRB/04/2016 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2017, Maka cuti Bersama dalam rangka Idul Fitri 1438 H jatuh pada tanggal 27,28,29 dan 30 Juni 2017. Maka dengan ini kami lampirkan sebagai berikut :

(sf/rnd)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

pemberitahuan_cuti_bersama.pdf

2.6 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•