Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBERITAHUAN CUTI BERSAMA TAHUN BARU 2017

PEMBERITAHUAN CUTI BERSAMA TAHUN BARU 2017

rusdi
•

Jakarta-Humas, Sehubungan revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 dengan merujuk SKB Nomor 684 Tahun 2016, Nomor 302 Tahun 2016, Nomor SKB/02/MENPAN-RB/11/2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 135 Tahun 2016, Nomor SKB 109 Tahun 2016, Nomor 01/SKB/MENPANRB/04/2016, tentang hari libur nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017, disampaikan bahwa Cuti bersama Tahun batu 2017 Masehi Jatuh pada Tanggal 02 Januari 2017. Yang ditujukan Kepada YTH : Para Ketua Pengadilan Tk Banding dan Tk Pertama pada 4 (Empat) lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia. Maka Kami Lampirkan dan Suratnya Sebagai Berikut . (sf/rnd)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Surat Cuti Bersama tahun 2017.pdf

386 KB•Dokumen Resmi
PDF

Lampiran cuti bersama tahun 2017.pdf

2.1 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•