Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBERITAHUAN DAN PERMINTAAN DOKUMEN

PEMBERITAHUAN DAN PERMINTAAN DOKUMEN

rudy
•
Bagikan:

Jakarta-Humas : Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung nomor 1638/SEK/KU.00/07/2021 tanggal 26 Juli 2021 perihal Pemberitahuan dan Permintaan Dokumen. Yang ditujukan Kepada Yth : 1. Panitera Mahkamah Agung, 2. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA, 3. Kepala Badan Pengawasan MA, 4. Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, 5. Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, 6. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 7. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 8. Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, 9. Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Silakan klik tautan berikut untuk Surat dan Lampiran selengkapnya :

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengumpulan Data dan Informasi.pdf

2.7 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PEMBERITAHUAN DAN PERMINTAAN DOKUMEN | Mahkamah Agung RI