Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBERITAHUAN HIMBAUAN

PEMBERITAHUAN HIMBAUAN

rudy

Jakarta-Humas:Sehubungan dengan Surat Pengumuman dari Direktorat Jenderal Badan PeradilanUmum nomor : 1513/DJU/PENG.KP1.1.2/XI/2023 Tentang Himbauan Kewaspadaan Atas Penyalahgunaan Kelulusan Hasil Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Tahun Anggaran 2023 (pengumuman terlampir), diumumkan kepada warga peradilan dan masyarakat umum dihimbau agar selalu berhati-hati terhadap informasi informasi atau pun janji - janji yang ditawarkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab yang mengatasnamakan Panitia Seleksi Calon Hakim Ad. Hoc Pengadilan Hubungan Industrial

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Pemberitahuan

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat_Pemberitahuan_Himbauan.pdf

442 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.