Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBERITAHUAN PELAKSANAAN RENEWAL SUPPORT DAN WARRANTY PERANGKAT SERVER

PEMBERITAHUAN PELAKSANAAN RENEWAL SUPPORT DAN WARRANTY PERANGKAT SERVER

rudy

Jakarta – Humas: Dalam upaya memastikan implementasi teknologi informasi di Pengadilan berjalan dengan baik, diinformasikan bahwa Biro Hukum dan Humas melaksanakan kegiatan Renewal Support dan Warranty Perangkat Server pada Pengadilan yang dimulai tanggal 21 April 2026 sampai dengan tanggal 20 April 2027. Bagi Satuan Kerja Pengadilan yang mengalami kendala pada perangkat Server dapat mengajukan surat permohonan Renewal Support dan Warranty Perangkat Server yang ditandatangani pimpinan Pengadilan (format terlampir) dan disampaikan melalui nomor Hotline : 085768111444. Selanjutnya diinformasikan dalam kegiatan pemeliharaan Renewal Support dan Warranty Perangkat Server tidak dipungut biaya.

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SD-73-TTE.pdf

601 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.