Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBERITAHUAN PELAKSANAAN SELEKSI PROFFIL ASSESSMENT DAN WAWANCARA

PEMBERITAHUAN PELAKSANAAN SELEKSI PROFFIL ASSESSMENT DAN WAWANCARA

rudy
•
Bagikan:

Jakarta – Humas : Dengan ini diberitahukan bahwa ujian Proffile Assessment dan Wawancara Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahap XV Tahun 2021 akan diselenggarakan pada tanggal 27 Juni 2021 sampai dengan tanggal 1 Juli 2021 dan check in pada hari Minggu, tanggal 27 Juni 2021 pukul 14.00 WIB. Pelaksanaan seleksi bertempat di Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI

Untuk lebih jelasnya, berikut surat Pemberitahuan Pelaksanaan seleksi dan pengumuman nama peserta pelaksanaan Test Proffil Assessment

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

SURAT_PEMBERITAHUAN_UNTUK_PESERTA-1.pdf

315 KB•Dokumen Resmi
PDF

PENGUMUMAN_ASSESMENT_DAN_WAWANCARA-0001-1.pdf

5.9 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PEMBERITAHUAN PELAKSANAAN SELEKSI PROFFIL ASSESSMENT DAN WAWANCARA | Mahkamah Agung RI