Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBERITAHUAN PELAKSANAAN SELEKSI PROFFILE ASSESSMENT DAN WAWANCARA

PEMBERITAHUAN PELAKSANAAN SELEKSI PROFFILE ASSESSMENT DAN WAWANCARA

rudy

Jakarta – Humas : Dengan ini diberitahukan bahwa ujian Proffile Assessment dan Wawancara Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahap XXI Tahun 2024 akar diselenggarakan pada tanggal 7 Juli 2024 sampai dengan 12 Juli 2024. Check in: Minggu, tanggal 7 Juli 2024 pukul 14.00 WIB . Pelaksanaan seleksi bertempat di Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju Kec. Mega Mendung, Kab. Bogor Jawa Barat Telp (0251) 8249520.

Untuk lebih jelas silahkan klik tautan di bawah ini:

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Pengumumam Pelaksanaan Assesment dan Wawancara .pdf

2.1 MBDokumen Resmi
PDF

Surat untuk PT (2).pdf

606 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.