Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBERITAHUAN PELAKSANAAN SELEKSI PROFILE ASSESSMENT DAN WAWANCARA CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN TIPIKOR TAHAP XXIII TAHUN 2025

PEMBERITAHUAN PELAKSANAAN SELEKSI PROFILE ASSESSMENT DAN WAWANCARA CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN TIPIKOR TAHAP XXIII TAHUN 2025

isma

Berdasarkan Surat Ketua Kamar Pidana selaku Ketua Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap XXIII Tahun 2025 Nomor: 45 /Pansel/Ad Hoc TPK/X/2025 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Seleksi Proffile Assessment dan Wawancara.

Ditujukan kepada, Yth. Peserta Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahap XXIII Tahun 2025

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengumuman Proffile Assesment dan Wawancara Cakim Ad Hoc TPK tahap 23 th 2025.pdf

368 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.