Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBERITAHUAN PELAKSANAAN SELEKSI PROFILE ASSESSMENT DAN WAWANCARA CALON HAKIM AD HOC PHI TAHUN 2026

PEMBERITAHUAN PELAKSANAAN SELEKSI PROFILE ASSESSMENT DAN WAWANCARA CALON HAKIM AD HOC PHI TAHUN 2026

azizah

Jakarta - Humas: Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc PHI tahun 2026 memberitahukan bahwa ujian Profile Assessment dan Wawancara Galon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Tahun 2026 akan diselenggarakan pada tanggal 6 April 2026 sampai dengan 10 April 2026.

Check in : Senin, Tanggal 6 April 2026 Pukul 14.00 WIB

check out : Jum'at, tanggal 10 April 2026.

Pelaksanaan seleksi bertempat di Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung R.I. Cikopo Selatan Desa Sukamaju Kee. Mega Mendung, Kab. Bogar Jawa Barat Telp (0251) 8249520.

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pemberitahuan Pelaksanaan Selksi Proffile Assmen Dan Wawancara Hakim Ad Hoc Phi 2026.pdf

382 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.