Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBERITAHUAN PEMBARUAN APLIKASI SIPP TINGKAT PERTAMA VERSI 3.3.0-1

PEMBERITAHUAN PEMBARUAN APLIKASI SIPP TINGKAT PERTAMA VERSI 3.3.0-1

rudy
•

Jakarta-Humas, Kamis, 12 September 2019. Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1375/SEK/HM.02.3/9/2019 tanggal 11 september 2019 hal pemberitahuan pembaruan aplikasi SIPP tingkat pertama versi 3.3.0-1

Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding. 2. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama.

Untuk lebih jelasnya berikut suratnya. (enk/rs)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pembaruan Aplikasi SIPP.pdf

645 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•