Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBERITAHUAN PEMBARUAN APLIKASI SIPP TINGKAT PERTAMA VERSI 5.0.0

PEMBERITAHUAN PEMBARUAN APLIKASI SIPP TINGKAT PERTAMA VERSI 5.0.0

rudy

Jakarta - Humas : Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung, Nomor: 2697/SEK/HM.02.3/11/2022 yang ditujukan kepada Yth.1. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, 2. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI,3.Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI tentang pemberitahuan pembaruan aplikasi SIPP tingkat pertama versi 5.0.0

Untuk Informasi selengkapnya, silahkan klik tautan dibawah ini :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat Pembaruan SIPP versi 5.pdf

4.0 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.