Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBERITAHUAN PEMELIHARAAN SISTEM (MAINTENANCE) APLIKASI E-BERPADU

PEMBERITAHUAN PEMELIHARAAN SISTEM (MAINTENANCE) APLIKASI E-BERPADU

rudy

Jakarta-Humas: Sehubungan sedang dilaksanakannya pemeliharaan sistem (maintenance) pada Aplikasi e-Berpadu, maka kami sampaikan bahwa Aplikasi e-Berpadu tidak dapat diakses pada Hari Rabu Tanggal 12 April 2023 mulai Pukul 15.00 WIB sampai dengan Hari Minggu Tanggal 16 April 2023 Pukul 23.59 WIB. Berkenaan dengan hal tersebut, pelaksaanaan administrasi perkara dan seluruh layanan yang terdapat pada Aplikasi e-Berpadu dapat dilakukan secara konvensional

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Kepala Biro Hukum dan Humas

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat_Maintenance.pdf

220 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.