Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Pemberitahuan Pemeriksaan

Pemberitahuan Pemeriksaan

rudy
•

Jakarta-Humas, Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 827/SEK/KU.01/08/2017. Tanggal 28 Agustus 2017. Tentang Pemberitahuan Pemeriksaan dan Surat Dari Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor : 01/PDTT-MA/08/2017. Tanggal 29 Agustus 2017. Tentang Pemberitahuan dan Pemeriksaan dan Permintaan Dokumen.

Yang ditujukan kepada YTH

1. Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur

2. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah

3. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung

4. Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi

5. Sekretaris Kepaniteraan

6. Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum

7. Sekretaris Pengadilan Tinggi Jawa Timur

8. Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah

9. Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandar Lampung

Untuk lebih jelasnya berikut kami sampaikan surat Sekretaris MA dan Surat BPK RI. (ds/rs)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat SEKMA.pdf

3.1 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•