Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBERITAHUAN PEMERIKSAAN DAN PERMINTAAN DOKUMEN

PEMBERITAHUAN PEMERIKSAAN DAN PERMINTAAN DOKUMEN

rudy
•
Bagikan:

Jakarta-Humas : Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 255/SEK/KU.00/012020 tanggal 28 Januari 2020 hal Pemeritahuan Pemeriksaan dan Permintaan Dokumen Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Mahkamah Agung Tahun 2019 pada Mahkamah Agung di DKI Jakarta, Sumatera Selatan dan Sulawesi Utara serta Surat Ketua Tim Badan Pemeriksaan Keuangan Nomor 01/LK-MA/01/2020 tanggal 24 Januari 2019 dalam hal Pemberitahuan Pemeriksaan dan Permintaan Dokumen. Untuk kelancaraan pemeriksaan tersebut diminta kepada Saudara ( daftar terlampir ) menyiapkan dan memenuhi permintaan dokumen dengan mengirimkan melalui surat elektronik/email ke eri.indriyani@bpk.go.id dan theones.ronald@bpk.go.id serta tembusan ke Mahkamah Agung c.q Biro Keuangan email : bagian.akuntansi.ma@gmail.com

Untuk informasi selengkapnya berikut surat dan lampirannya :

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

pemeriksaan_permintaan_dokumen.pdf

667 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•