Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBERITAHUAN PEMERIKSAAN DAN PERMINTAAN DOKUMEN AWAL

PEMBERITAHUAN PEMERIKSAAN DAN PERMINTAAN DOKUMEN AWAL

figur
•

Jakarta-Humas: Berkaitan dengan Surat Tugas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor: 93/ST/I-IV/108/2018 tanggal 12 Oktober 2018 untuk melaksanakan pemeriksaan atas Penilaian Kembali Barang Milik Negara Tahun 2017-2018 pada Mahkamah Agung di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan dan Surat Penanggung Jawab BPK Nomor: 176/S/XVI/10/2018 tanggal 15 Oktober 2018 perihal pemberitahuan Pemeriksaan, dengan ini Sekretaris Mahkamah Agung, A.S Pudjoharsoyo meminta Kepala Biro Perlengkapan, Kepala Biro Umum, Sekretaris Kepaniteraan pada Mahkamah Agung, Sekretaris pada BADILUM, Badilag, BadimilTUN, Badiklat dan para Sekretaris pada pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia untuk menyediakan dan memenuhi permintaan Dokumen yang dibutuhkan untuk kelancaraan pemeriksaan tersebut. Surat dan lampiranya terlampir.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
ZIP

Lampiran_Pemberitahuan.pdf.zip

3.9 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PEMBERITAHUAN PEMERIKSAAN DAN PERMINTAAN DOKUMEN AWAL | Mahkamah Agung RI