Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBERITAHUAN PEMERIKSAAN INTERIM ATAS LAPORAN KEUANGAN DIBAWAHNYA MELIPUTI WILAYAH JAKARTA, ACEH, SUMATERA BARAT, KEPULAUAN RIAU, LAMPUNG, BANTEN, DAN JAWA BARAT

PEMBERITAHUAN PEMERIKSAAN INTERIM ATAS LAPORAN KEUANGAN DIBAWAHNYA MELIPUTI WILAYAH JAKARTA, ACEH, SUMATERA BARAT, KEPULAUAN RIAU, LAMPUNG, BANTEN, DAN JAWA BARAT

rusdi
•

Jakarta-Humas, Sehubungan dengan akan dilaksanakan Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Mahkamah Agung Tahun 2017 dan Badan Peradilan dibawahnya Meliputi wilayah Jakarta, Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Lampung dan Banten dan Juga Jawa Barat. Diberitahukan kepada Saudara untuk menyiapkan Sarana/Prasarana, Serta dokumen sumber yang diperlukan untuk kelancaran pemeriksaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Maka dengan ini lampirkan suratnya sebagai berikut.

(sf/rnd)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

HP0001.pdf

4.3 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PEMBERITAHUAN PEMERIKSAAN INTERIM ATAS LAPORAN KEUANGAN DIBAWAHNYA MELIPUTI WILAYAH JAKARTA, ACEH, SUMATERA BARAT, KEPULAUAN RIAU, LAMPUNG, BANTEN, DAN JAWA BARAT | Mahkamah Agung RI