Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBERITAHUAN PEMERIKSAAN INTERIM LAPORAN KEUANGAN TA 2016 PADA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PEMBERITAHUAN PEMERIKSAAN INTERIM LAPORAN KEUANGAN TA 2016 PADA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

azizah
•

Jakarta-Humas: Sehubungan dengan adanya Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2016 pada Mahkamah Agung RI di Jakarta, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan sesuai persuratan dari Badan Pemeriksa Keuangan RI. Dengan ini diberitahukan kepada Saudara untuk menyiapkan sarana dan prasarana, serta dokumen yang diperlukan untuk pemeriksaan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Berikut terlampir suratnya.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat_Pemberitahuan_Pemeriksaan_Interim_No_B_151_ok.pdf

2.5 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PEMBERITAHUAN PEMERIKSAAN INTERIM LAPORAN KEUANGAN TA 2016 PADA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA | Mahkamah Agung RI