Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBERITAHUAN PENINGKATAN FUNGSI APLIKASI E-SADEWA VERSI 3.8

PEMBERITAHUAN PENINGKATAN FUNGSI APLIKASI E-SADEWA VERSI 3.8

azizah

Jakarta – Humas: Dalam rangka mendukung pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang efektif, akuntabel, dan transparan serta untuk meningkatkan kualitas layanan pengelolaan BMN berbasis teknologi informasi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, diperlukan penguatan sistem aplikasi yang andal, aman, dan berkelanjutan.

Sejalan dengan hal tersebut, serta dalam rangka pelaksanaan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 246/KMA/SK/XII/2021 tentang Pemberlakuan Electronic State Asset Development and Enhancement Work Application (E-SADEWA) dan upaya memperkuat keamanan sistem informasi serta perlindungan akun pengguna, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan dibawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat-Edaran-Pemberitahuan-ESADEWA-V3_8.pdf

2.5 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.