Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Pemberitahuan Penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung

Pemberitahuan Penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung

azizah

Jakarta-Humas: Diumumkan kepada warga peradilan dan masyarakat umum, sehubungan dengan pesan whatsapp yang mengatasnamakan Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung, Ketua Kamar, Hakim Agung, Pejabat Eselon I dan Pejabat Eselon II di Lingkungan Mahkamah Agung, baik secara kedinasan maupun pribadi, dengan tujuan meminta sejumlah uang untuk ditransfer ke rekening tertentu atau permintaan dalam bentuk lainnya, maka dihimbau agar selalu berhati-hati, waspada dan tidak terpengaruh. Apabila ada warga peradilan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Masyarakat umum mengalami atau menemukan hal-hal yang mencurigakan atau patut dicurigai agar segera melapor ke pihak berwajib atau mengkonfirmasi kebenarannya kepada Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung ke nomor handphone 082122021758 atau melalui alamat email hukumhumas_ti@mahkamahagung.go.id .

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengumuman-Pemberitahuan-Penipuan.pdf

167 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.