Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBERITAHUAN PENJADWALAN ULANG PESERTA SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) CPNS MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2021 YANG DINYATAKAN POSITIF ATAU REAKTIF COVID-19

PEMBERITAHUAN PENJADWALAN ULANG PESERTA SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) CPNS MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2021 YANG DINYATAKAN POSITIF ATAU REAKTIF COVID-19

rudy
•
Bagikan:

Jakarta-Humas : Berdasarkan pengumuman, Nomor; 11/Pansel-CPNS/MA/IX/2021 tanggal 16 September 2021 tentang Pemberitahuan Penjadwalan Ulang Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Mahkamah Agung RI Tahun 2021 Yang Dinyatakan Positif Atau Reaktif Covid-19.

Untuk lebih jelas, berikut pengumumannya:

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

jadwal ulang peserta positif.pdf

1.6 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PEMBERITAHUAN PENJADWALAN ULANG PESERTA SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) CPNS MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2021 YANG DINYATAKAN POSITIF ATAU REAKTIF COVID-19 | Mahkamah Agung RI