Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBERITAHUAN PENONAKTIFAN DAN PERUBAHAN DOMAIN APLIKASI SPSE SERTA IMBAUAN KEAMANAN PENGELOLAAN AKUN

PEMBERITAHUAN PENONAKTIFAN DAN PERUBAHAN DOMAIN APLIKASI SPSE SERTA IMBAUAN KEAMANAN PENGELOLAAN AKUN

rudy

Jakarta – Humas: Berdasarkan surat PIt. Direktur Sistem Pengadaan Digital Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21524/D.2.2/10/2025 tanggal 2 Oktober 2025 perihal Pemberitahuan Penonaktifan Layanan Redirecting Domain Aplikasi SPSE dan Himbauan Keamanan Pengelolaan Akun, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut.

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SURAT PEMBERITAHUAN PENONAKTIFAN DAN PERUBAHAN DOMAIN APLIKASI SPSE SERTA IMBAUAN KEAMANAN PENGELOLAAN AKUN.pdf

2.9 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.