Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBERITAHUAN PENONAKTIFAN HALAMAN PUBLIK SITUS WEBSITE JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM (JDIH) SATUAN KERJA

PEMBERITAHUAN PENONAKTIFAN HALAMAN PUBLIK SITUS WEBSITE JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM (JDIH) SATUAN KERJA

dewi

Jakarta – Humas: Sehubungan dengan upaya optimalisasi dan efisiensi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, dengan ini disampaikan bahwa seluruh publikasi dokumen dan informasi hukum akan dialihkan serta dimuat ke situs JDIH Mahkamah Agung.

Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan dibawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SEKRETARIAT.pdf

3.6 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.