Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBERITAHUAN PENUNDAAN PELAKSANAAN KEJUARAAN NASIONAL TENIS PERORANGAN PIALA KETUA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2020

PEMBERITAHUAN PENUNDAAN PELAKSANAAN KEJUARAAN NASIONAL TENIS PERORANGAN PIALA KETUA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2020

rudy
•
Bagikan:

Jakarta-Humas : Senin 16 Maret 2020. Berdasarkan surat dari Ketua Umum PTWP. Nomor : 14/PP.PTWP/III/2020. Tertanggal 16 Maret 2020. Perihal, Tentang Pemberitahuan Penundaan Pelaksanaan Kejuaraan Nasional Tenis Perorangan Piala Ketua Mahkamah Agung RI.

Yang di tujukan Kepada Yth. Para Pengurus PTWP Daerah Seluruh Indonesia.

Berikut Informasi Selengkapnya. (ds/rs)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pemberitahuan Penundaan Pelaksanaan PTWP 2020.pdf

463 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PEMBERITAHUAN PENUNDAAN PELAKSANAAN KEJUARAAN NASIONAL TENIS PERORANGAN PIALA KETUA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2020 | Mahkamah Agung RI