Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBERITAHUAN PERIHAL LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS UNIT LAYANAN PENGADAAN (ULP) DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2017

PEMBERITAHUAN PERIHAL LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS UNIT LAYANAN PENGADAAN (ULP) DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2017

rudy
•

Jakarta-Humas, Kamis 7 Desember 2017. Berdasarkan Surat Kepala Biro Perlengkapan selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan Nomor 10/BUA.ULP/11/2017,perihal langkah-langkah Strategis Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Lingkungan Mahkamah Agung RI tahun anggaran 2017.

maka dengan ini di sampaikan Lampirannya Sebagai Berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

HP0002.pdf

1.7 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•