Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBERITAHUAN PERMINTAAN DATA PENGHARGAAN SATKER TA 2016, PENGINPUTAN REKENING LAINNYA DAN REALISASI ANGGARAN PADA APLIKASI KOMDANAS DAN APLIKASI SMART

PEMBERITAHUAN PERMINTAAN DATA PENGHARGAAN SATKER TA 2016, PENGINPUTAN REKENING LAINNYA DAN REALISASI ANGGARAN PADA APLIKASI KOMDANAS DAN APLIKASI SMART

rudy
•

Jakarta-Humas: Sehubungan dengan penyajian data penghargaan dalam bidang keuangan dan asset barang milik Negara pada laporan Tahunan Mahkamah Agung RI tahun 2016 dan penyusunan Laporan Realisasi Anggaran tahun 2016.

Dengan ini di beritahukan kepada 1. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding. 2. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia.

Berikut lampiran surat dari Plt Sekretaris Mahkamah Agung RI. Nomor : 321 /SEK/KU.01/XI/2016.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat_Plt_Sekretaris_Mahkamah_Agung_RI_Nomor_321_SEK_KU.01_XI_2016.pdf

0 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•