Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN SERTIFIKAT KEAHLIAN TINGKAT DASAR PBJP

PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN SERTIFIKAT KEAHLIAN TINGKAT DASAR PBJP

rusdi
•

Jakarta-Humas, Berdasarkan surat dari Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia LKPP RI Nomor 7218/D.3/08/2016 tgl 29 agustus 2016 Perihal sebagaimana tersebut pada Pokok surat, dengan ini disampaikan bahwa Perpanjangan Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar PBJP tidak Lagi diperlukan karena berdasarkan Pasal 33 Peraturan Kepala LKPP RI Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Operasional Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar PBJP. Yang ditujukan kepada YTH Panitera Mahkamah Agung, Dirjen dilingkungan Mahkamah Agung, Para Kepala Badan, Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama .Maka dengan ini kami lampirkan sebagai Berikut(sf/RND)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat Pemberitahuan Perpanjangan Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar PBJP.pdf

389 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN SERTIFIKAT KEAHLIAN TINGKAT DASAR PBJP | Mahkamah Agung RI