Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBERITAHUAN PERUBAHAN REKENING GIRO PENAMPUNG BIAYA PERKARA KASASI/ PK MAHKAMAH AGUNG DAN REKENING GIRO PENAMPUNG BIAYA PENYAMPAIAN DOKUMEN/PANGGILAN/ROGATORI KE LUAR NEGERI.

PEMBERITAHUAN PERUBAHAN REKENING GIRO PENAMPUNG BIAYA PERKARA KASASI/ PK MAHKAMAH AGUNG DAN REKENING GIRO PENAMPUNG BIAYA PENYAMPAIAN DOKUMEN/PANGGILAN/ROGATORI KE LUAR NEGERI.

rudy
•
Bagikan:

Jakarta-Humas : Berdasarkan Surat Panitera Mahkamah Agung RI Nomor:1810/PAN/OT.01.3/8/2021 tanggal 31 Agustus 2021 perihal Perubahan Rekening Giro Penampung Biaya Perkara Kasasi/PK Mahkamah Agung dan Rekening Giro Penampung Biaya Penyampaian Dokumen/Panggilan/Rogatori ke Luar Negeri.

Yang ditujukan kepada Yth: 1. Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding 2. Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama 3. Ketua Pengadilan Pajak.

Untuk lebih jelas, berikut surat dan lampirannya:

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SURAT - PERUBAHAN REKENING GIRO PENAMPUNG BIAYA PERKARA KASASI PK MA DAN REKENING GIRO PENAMPUNG BIAYA PENYAMPAIAN DOKUMEN ATAU PANGGILAN ATAU ROGATORI KE LUAR NEGERI-1-2-2.pdf

87 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•