Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBERITAHUAN TENTANG PELAKSANAAN PENILAIAN KEMBALI (REVALUASI) BMN

PEMBERITAHUAN TENTANG PELAKSANAAN PENILAIAN KEMBALI (REVALUASI) BMN

rudy
•

Jakarta - Humas : Sehubungan dengan adanya surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor S - 785/KN/2017 tanggal 13 Juni 2017 tentang Pelaksanaan penilaian Kembali BMN pada Kementerian/Lembaga, bersama ini dengan hormat disampaikan Surat Kepala Badan Urusan Administrasi Nomort 138/Bua/PL.07/7/2017 Tanggal 13 Juli 2017, perihal Pelaksanaan Penilaian Kembali ( Revaluasi ) BMN. Maka dengan ini kami lampirkan suratnya sebagai berikut.

Lampiran Dokumen

20 Berkas
PDF

SURAT PELAKSANAAN REVALUASI.pdf

700 KB•Dokumen Resmi
PDF

Target Reval Mahkamah Agung RI_2017.pdf

51 KB•Dokumen Resmi
PDF

Target Reval Mahkamah Agung RI_2018.pdf

90 KB•Dokumen Resmi
PDF

mapping form objek pendataan IP.pdf

214 KB•Dokumen Resmi
PDF

form 01-petunjuk pengisian.pdf

17 KB•Dokumen Resmi
PDF

form 01-tanah.pdf

48 KB•Dokumen Resmi
PDF

form 02a-bangunan.pdf

46 KB•Dokumen Resmi
PDF

form 02b-Bangunan Lainnya.pdf

43 KB•Dokumen Resmi
PDF

form 3a-Jalan.pdf

58 KB•Dokumen Resmi
PDF

form 3a-petunjuk pengisian.pdf

34 KB•Dokumen Resmi
PDF

form 3b-Jembatan.pdf

48 KB•Dokumen Resmi
PDF

form 3b-pentunjuk pengisian.pdf

16 KB•Dokumen Resmi
PDF

form 3c-Jalan dan Jembatan Lain.pdf

43 KB•Dokumen Resmi
PDF

form 3c-petunjuk pengisian.pdf

18 KB•Dokumen Resmi
PDF

form 3d-Bendungan.pdf

53 KB•Dokumen Resmi
PDF

form 3d-petunjuk pengisian.pdf

17 KB•Dokumen Resmi
PDF

form 3e-Bendung.pdf

53 KB•Dokumen Resmi
PDF

form 3e-petunjuk pengisian.pdf

17 KB•Dokumen Resmi
PDF

form 3f-Bangunan Air Lainnya.pdf

57 KB•Dokumen Resmi
PDF

form 3f-petunjuk pengisian.pdf

18 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PEMBERITAHUAN TENTANG PELAKSANAAN PENILAIAN KEMBALI (REVALUASI) BMN | Mahkamah Agung RI