Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBERITAHUAN TENTANG PENGAJUAN PERMOHONAN PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA MELALUI APLIKASI SISTEM INFORMASI MANAJEMEN ASET NEGARA (SIMAN)

PEMBERITAHUAN TENTANG PENGAJUAN PERMOHONAN PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA MELALUI APLIKASI SISTEM INFORMASI MANAJEMEN ASET NEGARA (SIMAN)

rudy
•

Jakarta-Humas,Jumat, 16 Agustus 2019. Surat Kepala Biro perlengkapan Mahkamah Agung RI dengan Nomor : 361/BUA.4/PL.07/08/2019 tertanggal 16 Agustus 2019, Perihal Pengajuan Permohonan Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Melalui Aplikasi SIMAN.

Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung RI,2.Para Sekretaris Direktorat Jenderal di Lingkungan Mahkamah Agung RI, 3. Para Sekretaris Badan di Lingkungan Mahkamah Agung RI, 4. Kepala Biro Umum Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, 5. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding di Lingkungan Mahkamah Agung RI, 6. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Mahkamah Agung RI.

Untuk lebih jelasnya berikut suratnya. (Ip/Rs)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

pengajuan Permohonan PSP BMN melalui SIMAN.pdf

2.1 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PEMBERITAHUAN TENTANG PENGAJUAN PERMOHONAN PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA MELALUI APLIKASI SISTEM INFORMASI MANAJEMEN ASET NEGARA (SIMAN) | Mahkamah Agung RI